Niatan nulis ini sebenernya karena saya tau banyak diluar sana yang sedang mengalami ini.
Masa pacaran itu masa sesama pasangan mencoba saling mengenali kepribaadian masing-masing, saling memberi perhatian, saling perduli dan saling menyayangi. Wah pokonya yang indah-indah deh. :”)
Namun, ternyata kenyataannya, gak semua pasangan bisa mempunyai masa pacaran yang indah, romantis dan hangat. Ada kalanya, di dalam hubungan pacaran ini terjadi tindakan kekerasan. Ciri-cirinya bisa saja, salah satu pasangan mulai menarik diri dari lingkungan, yang awalnya ceria lalu tiba-tiba berubah menjadi pendiam. Atau bahkan melakukan tindakan-tindakan yang dapat melukai diri sendiri.
Kekerasan dalam pacaran itu adalah segala bentuk kekerasan, perilaku atau tindakan yang mengontrol dan agresif terhadap pasangannya. Perilaku ini bisa dalam bentuk cemburu buta, posesif, protektif yang berlebihan, mengatur pasangan secara berlebihan, mengancam pasangan, bahkan mungkin sampai melakukan tindakan kekerasan secara fisik dengan memukul, menampar, bahkan sampai ada yang tega melakukan penghilangan nyawa pasangannya. Ah iya, satu lagi kekerasan secara seksual, dimana pasangannya melakukan tindakan pelecehan seksual misalnya paksaan untuk melakukan hubungan seks atau tindakan pelecehan lainnya.
Dari pengalaman beberapa orang yang mendapat perlakuan seperti diatas itu, kekerasan dalam pacaran biasanya dilakukan oleh pasangan laki-laki. Namun, pada saat sekarang ini tidak menutup kemungkinan kekerasan tersebut dilakukan oleh kaum wanita. Namun yang mau saya bahas sekarang adalah tindakan kekerasan dalam pacaran yang dilakukan pasangan laki-laki kepada pasangan wanita mereka.
Kenapa saya tertarik dengan hal ini, karena pada saat tulisan ini dibuat, saya sedang melihat dan menjadi bagian, walaupun bukan pelaku atau target, kekerasan dalam pacaran. Kekerasan dalam pacaran ini sudah banyak terjadi, bahkan sudah ada penelitian yang dilakukan untuk mendalami tindakan kekerasan dalam pacaran ini.
Penelitian pada 120 remaja putri di Kabupaten Purworejo, Jawa Timur menemukan bahwa 31% pernah dipukul oleh pasangannya, 18% pernah mendapatkan hinaan atau kata-kata kasar dari pasangannya, dan 26% dipaksa membelikan pulsa untuk pasangannya. Sedangkan Rifka Annisa, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan sebanyak 385 kasus KDP dari total 1683 kasus kekerasan yang ditangani selama 1994-2011. Selain itu, selama bulan Januari hingga Juni 2011 PKBI Yogyakarta juga menemukan 27 kasus kekerasan dalam pacaran yang 15% di antaranya kekerasan fisik, 57% kekerasan emosional, 8% kekerasan ekonomi, dan 20% kekerasan ekonomi. (Sumber: http://www.kesrepro.info)
Kekerasan dalam pacaran ini cukup buruk dampaknya bagi si korban kekerasan. Bukan hanya dampak psikologis dari korban, dampak kesehatan juga dapat dipengaruhi. Korban cenderung menjadi stress dan depresi, kehilangan nafsu makan, dan sebagainya. Bahkan, bisa mengakibatkan tindakan bunuh diri. Haduh jangan yaa, sayangi diri sendiri deh.
Apa sih yang bisa dilakukan kalau misalkan kita mendapatkan tindakan kekerasan dari sang pacar?
Menurut saya sih ada beberapa cara yang cukup ampuh, yang bisa kita lakukan untuk keluar dari jeratan pasangan yang melakukan kekerasan terhadap kita, caranya:
1. Berani bilang “Tidak!”
Kekerasan itu bisa terjadi biasanya karena korban biasanya cenderung mengabaikan kekerasan itu sendiri, cenderung untuk membiarkan semuanya terjadi karena mendapatkan ancaman. Ingat saja, kalau memang pasangan sayang dan cinta kepada kita, dia tidak akan melakukan sesuatu yang akan menyakiti atau merugikan kalian. Jadi belajar lah untuk berani bilang “Tidak!” kepada pasangan.
2. Cintai diri sendiri
Yakin deh, kamu itu berharga, jangan biarkan siapapun termasuk pacar kamu itu melakukan sesuatu yang merugikan kamu. Coba lah untuk mencintai diri kamu sendiri, sehingga jika ada seseorang yang melakukan tindakan yang merugikan kamu, kamu bisa mempertahankan diri sendiri.
3. Tentukan batasan dan konsekuensi
Sebelum memulai suatu hubungan, ada baiknya kamu saling mengkomunikasikan batasan-batasan dala hubungan kalian. Tentunya dengan batasan tersebut, ada konsekuensi yang harus diambil ketika batasan itu terlewati. Dengan begitu, masing-masing pasangan tahu akan porsinya masing-masing. Jelaskan kepada pasangan bahwa tidak boleh ada tindakan pemaksaan satu sama lain.
4. Jadi diri sendiri
Jangan lah sekali-kali kita melakukan sesuatu yang tidak kita sukai hanya untuk menyenangkan pasangan kita. Jadilah diri sendiri. Selama apa yang kita pertahankan itu benar dan positif, jadilah diri sendiri.
5. Cari dukungan
Carilah dukungan dari orang-orang terdekat, dari orangtua, kakak, sahabat, teman atau orang lain yang kita percayai. Pilihan lainnya adalah dengan menghubungi lembaga yang memberikan bantuan konseling maupun terapi terhadap korban kekerasan. Untuk yang tinggal di Jakarta, bisa menghubungi: LBH APIK (021-87797289), Mitra Perempuan (021-8298421), Kalyanamitra (021-7902109), SIKAP (3917760). Di Yogya ada: Rifka Annisa (0274-518720) LSPPA (374813), dan Savy Amira di Surabaya (031-8706255)
Kamu juga berhak untuk melaporkan ke penegak hukum, karena tindakan kekerasan merupakan pelanggaran hukum yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidata yakni pasal 351-358 tentang penganiayan fisik, pasal 289-296 tentang pencabulan, pasal 281-283 dan 532-533 tentang kejahatan kesopanan, dan pasal 286-288 tentang persetubuhan dengan perempuan di bawah umur. (sumber: http://www.kesrepro.info)
Semoga bermanfaat.